DPR: Tax Rasio Indonesia Perlu Ditingkatkan

By Admin


nusakini.com - Tax rasio Indonesia yang dinilai masih rendah sekitar 11 persen, perlu segera ditingkatkan seiiring program pengampunan pajak yang sedang bergulir. Di tahun-tahun mendatang diharapkan tax rasio Indonesia mencapai 14-15 persen.

Demikian dikemukan Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G Plate saat menjadi pembicara dalam acara Work Shop diskusi perpajakan di ruang MKD DPR, Kamis (19/1/2017).

“Yang penting adalah bagaimana membuka tax base yang baru dengan meningkatkan tax rasio Indonesia yang saat ini dianggap terlalu rendah di kisaran 11%, untuk kemudian ditingkatkan setidaknya dalam 4-5 tahun ke depan menjadi sekitar 14-15%”, ujarnya.

Peningkatan tax rasio ini menjadi salah satu tujuan dalam program pengampunan pajak yang UU-nya sudah disahkan. Selain meningkatkan tax rasio, tujuan pengampunan pajak adalah untuk menjawab kebutuhan penerimaan negara dan menambah likuiditas domestik untuk membiayai investasi dan usaha di dalam negeri sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru.

Dari laporan terakhir, lanjut Anggota F-Nasdem ini, peserta program pengampunan pajak dari Juli hingga Desember 2016 sebanyak 616.292 wajib pajak. Jumlah harta deklarasi mencapai Rp4.294,2 triliun dan harta repatriasi Rp141 triliun. Sementara penerimaan negara dari pengampunan pajak saat ini baru mencapai Rp109,5 triliun, masih di bawah target penerimaan yang mencapai Rp165 triliun.

Menurut Johnny, masih banyak pengusaha yang belum mendeklarasikan hartanya dengan benar. Ini perlu terus disosialisasikan. “Kita berterima kasih pada sosialisasi awal, presiden ikut terlibat. Warga negara yang belum menggunakan haknya agar segera ikut program tax amnesty,” ujar Johnny. Pada tiga bulan mendatang Dirjen Pajak akan menyasar program ini ke sektor UMKM.

Untuk meroformasi kembali penerimaan negara, sambung Johnny, Komisi XI DPR akan merevisi UU Ketentuan Umum Pajak dan UU PNBP. Panja untuk kedua UU tersebut sudah terbentuk. “Reformasi perpajakan harus dilakukan dengan merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan dan juga UU PNBP,” ungkapnya. (p/mk)